La vida nos

Sabtu, 17 April 2010

Aniaya

A. Pengertian Aniaya

Perkataan aniaya berasal berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perbuatan bengis, penyiksaan atau zalim. Yang dimaksud dengan aniaya (zalim) ialah tidak adil (tidak menempatkan sesuatu yang semestinya atau sesuai dengan ketentuan Allah SWT). Aniaya atau bengis yaitu suatu tindakan yang tidak manusiawi, yang bertentangna dengan hak asasi manusia. Aniaya (zalim) termasuk sifat tercela yang dibenci Allah dan dibenci manusia serta termasuk perbuatan dosa yang dapat menjatuhkan martabat diri pelakunya dan merugikan orang lain

B. Macam-macam Aniaya

Sifat aniaya atau zalim dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Aniaya terhadap Allah SWT
Seseorang dikatakan aniaya terhadap Allah SWT karena tidak mau melaksanakan perintah Allah SWT yang wajib, dan meninggalakan larangan Allah SWT yang haram.
Hal ini tercantum dalam Q.S Al-Baqarah, 2:35 dan 254.
2. Aniaya terhadap sesama manusia
Seseorang dikatakan aniaya terhadap sesama manusia karena melakukan perbuatan seperti gibah (mengumpat), namimah (mengadu domba), fitnah, mencuri, merampok, melakukan penyiksaan, dan melakukan pembunuhan.
Hal ini tercantum dalam Q.S An-Nisa, 4:9 dan 30, Q.S Al-Hujurat, 49:11.
3. Aniaya terhadap binatang
Seseorang dikatakan aniaya terhadap binatang karena menjadikan binatang sebagai sasaran latiha membidik atau memanah, menelantarkan binatang periharaan, dan menyembelih hewan dengan menggunakan pisau yang tumpul.
4. Aniaya terhadap diri sendiri
Seseorang menganiaya diri sendiri karena membiarakan diri sendiri dalam keadaan bodoh dan miskin karena malas, meminum minuman keras, menyalahgunakan obat-obatan terlarang (narkoba), menyiksa diri sendiri, dan bunuh diri.

C. Dampak Perilaku Aniaya

1. Bagi penganiaya
• Tidak akan disenangi bahkan dibenci masyarakat.
• Hidupnya tidak akan tenang, karena dibayangi rasa takut.
• Mencemarkan nama baik dirinyadan keluarga.
• Orang yang berbuat aniaya seperti merampok dan membunuh, apabila perbuatan aniaya diketahui oleh aparat negara penegak hukum lalu ditangkap dan diadili, maka tentu ia akan dijatuhi hukuman, misalnya dipenjarakan (bisa hukuman perdata atau pidana).
• Para pelaku aniaya itu, jika tidak bertobat dengan tobat yang sesungguh-sungguhnya, maka di alam akhiratnya ia akan dicampakkan ke dalam api neraka. Hal ini tercantum dalam Q.S Al-Maidah, 5:39.
2. Bagi orang yang dianiaya dan masyarakat
• Orang yang dianiaya akan mengalami kerugian dan bencana sesuai dengan jenis penganiayaan terhadap dirinya, misalnya kehilangan harta benda, menderita sakit fisik dan mental bahkan sampai kehilangan jiwa.
• Bila penganiayaan itu terjadi dimana-mana maka masyarakat tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman.
• Semangat dan gairah kerja masyarakat akan menurun, karena mereka dibayangi rasa takut terhadap perbuatan-perbuatan jahat orang zalim.
• Jika dalam suatu masyarakat atau negeri mayoritasnya orang-orang zalim dan mereka tidak bertobat maka tidak mustahil Allah SWT akan menurunkan azab-Nya. Hal ini tercantum dalam Q.S Yunus, 10:13

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda